Takengon |suaragayo.id | — Fraksi NasDem DPRK Kabupaten Aceh Tengah menyatakan menerima Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Qanun.
Penerimaan itu disertai catatan agar seluruh rekomendasi dan masukan fraksi menjadi perhatian serta ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Senin, (28/9/2026)
Pendapat akhir Fraksi NasDem tersebut dibacakan oleh Ir. H. Amiruddin , dalam pendapat akhirnya, Fraksi NasDem mengajak semua pihak mengambil peran agar cita-cita pembangunan dapat terwujud. Fraksi juga berharap proses pembahasan yang telah selesai dapat dilaksanakan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Fraksi NasDem juga mendorong sejumlah program dalam Rancangan Qanun APBK Perubahan. Pertama, perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas publik yang rusak. Kedua, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah perlu menyusun dan melaksanakan program siap siaga bencana sebagai program kerja terpadu untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat serta mengurangi risiko dan dampak bencana.
Ketiga, kebakaran rumah, hutan, dan lahan yang berulang dan berdampak luas diperlakukan sebagai persoalan mitigasi, bukan semata-mata persoalan pemadaman. Keempat, penguatan PAD melalui penataan sektor unggulan Kopi Gayo, pariwisata, dan kemudahan perizinan. Kelima, transparansi anggaran, di mana semua kegiatan yang bersumber dari perubahan ini wajib dapat diakses dan dipantau.
Dalam penutupnya, Fraksi NasDem berharap Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
“APBK-P bukan sekadar kumpulan angka. Dari anggaran yang jelas harus lahir pekerjaan yang jelas, dan dari pekerjaan yang jelas harus lahir manfaat yang nyata bagi masyarakat,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir tersebut.
Fraksi Partai NasDem menerima Rancangan Qanun APBK Perubahan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Qanun, dengan catatan seluruh rekomendasi dan masukan Fraksi NasDem wajib menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.