Jakarta |suaragayo.id | — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di tiga provinsi di Kalimantan menjadi undang-undang. Namun, Komisi II DPR menegaskan bahwa pengesahan ini bukanlah bentuk pemekaran wilayah baru. Penegasan ini sekaligus memastikan bahwa tidak ada daerah otonom baru yang dibentuk, baik di Kalimantan maupun di wilayah lain di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa 15 RUU tersebut murni merupakan penataan regulasi dan penyelarasan dasar hukum. "Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah kabupaten, kota maupun provinsi," ujar Rifqi dalam laporannya di Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan bahwa pengesahan ini juga tidak menambah struktur pemerintahan baru. "Tidak ada penambahan struktur pemerintahan baik pada tingkat kecamatan maupun desa dan tidak menimbulkan beban fiskal baru," tegasnya.
Pengesahan 15 RUU di Kalimantan ini tidak mengubah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang telah berlaku sejak 2022. Hingga 1 Juni 2026, Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 375 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) dari seluruh Indonesia yang masih mengantre dan belum diproses.
Rifqi mengungkapkan bahwa hingga saat ini Komisi II DPR telah menghasilkan 112 undang-undang kabupaten/kota yang dasar hukum konstitusinya telah disesuaikan dengan UUD 1945. Masih terdapat 96 RUU tentang provinsi dan kabupaten/kota yang harus diselesaikan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027–2028.
"Penyusunan 15 RUU tersebut dilakukan dengan berbagai konsultasi publik untuk mendapatkan data empiris serta saran dan masukan dari para pemangku kepentingan daerah, termasuk kepala daerah, akademisi, serta tokoh adat dan masyarakat," jelas Rifqi.
Dengan demikian, pengesahan 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan ini dapat dipastikan tidak menciptakan daerah otonom baru dan tidak mengubah peta wilayah administratif Indonesia di luar Kalimantan. Kebijakan moratorium pemekaran daerah tetap berlaku hingga evaluasi DOB dirampungkan oleh pemerintah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.