Hukum

Edi Syahputra Linge Dukung Gugat Pemerintah ke PTUN dan Class Action,Segera Eksekusi

Edi Syahputra Linge Dukung Gugat Pemerintah ke PTUN dan Class Action,Segera Eksekusi
Dok.Pribadi

Saya mendukung penuh langkah tegas LBH PAI untuk menyeret persoalan ini ke ranah hukum,pemerintah wajib didesak dan dipaksa menuntaskan kewajibannya, bukan malah bersembunyi di balik alasan birokrasi

Aceh Tengah |suaragayo.id | —‎ Langkah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAI yang tengah meracik gugatan Penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Class Action demi membela korban bencana alam di Aceh Tengah dan Bener Meriah mendapat angin segar. 21/09/2026

‎Dukungan datang dari Edi Syahputra Linge, yang menuntut agar rencana hukum ini bukan sekadar panggung wacana, melainkan pukulan telak untuk membongkar kebobrokan penanganan pascabencana oleh pemerintah.

‎Menurutnya masyarakat di dua kabupaten tersebut menyambut gembira wacana gugatan ini, setahun pascabencana menerjang, janji manis pemulihan dari pemangku kebijakan terbukti melempem, banyak warga terdampak dibiarkan meraba-raba dalam ketidakpastian.

‎Edi Syahputra Linge menegaskan, langkah hukum yang diambil LBH PAI adalah tamparan keras yang sudah sangat tepat sasaran. Ia membeberkan deretan janji pemerintah yang hingga kini masih menjadi angin lalu, Jaminan Hidup (Jadup) yang tersendat, uang stimulan yang tak kunjung cair, hingga Hunian Tetap (Huntap) yang tak kunjung jelas wujudnya.

‎"Banyak sekali masyarakat terdampak yang belum mendapatkan hak-haknya pascabencana. Mereka sudah terlalu lama digantung dan menunggu, tapi sampai saat ini pemerintah seperti tutup mata dan tidak memberikan kepastian." ungkap Edi.

‎Tak hanya abai terhadap rakyat, Edi juga menyoroti kehancuran infrastruktur vital yang dibiarkan mangkrak tanpa perbaikan layak. Jalan dan jembatan putus, sawah dan perkebunan warga hancur lebur, hingga fasilitas pendidikan dan program pemulihan ekonomi mati suri. Pemerintah dinilai gagap dan gagal hadir di saat rakyatnya menjerit bertahan hidup.

‎"Saya mendukung penuh langkah tegas LBH PAI untuk menyeret persoalan ini ke ranah hukum,pemerintah wajib didesak dan dipaksa menuntaskan kewajibannya, bukan malah bersembunyi di balik alasan birokrasi." tegasnya.

‎Namun, Edi juga memberi saran kepada LBH PAI agar gugatan ini benar-benar didaftarkan sampai berstatus hukum tetap (inkracht).

‎"saya berharap ini jangan hanya menjadi  rencana di atas kertas, Gugatan ini harus benar-benar dieksekusi sampai tuntas agar tabir kebobrokan dan kelalaian pemerintah ini terbongkar secara terang-benderang di depan publik." pungkas Edi.

Categories: Hukum Tags: #hukum, #Politik

Bag

0 Comments

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Leave a comment

Newsletter Subscribe

Dapatkan berita terbaru langsung ke email Anda.