Politik

Fraksi Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah Usulkan Restrukturisasi OPD Saat Pembahasan KUA, Target Berlaku pada APBK 2027

Fraksi Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah Usulkan Restrukturisasi OPD Saat Pembahasan KUA, Target Berlaku pada APBK 2027

Efisiensi yang dihasilkan dari penataan kelembagaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ruang fiskal pemerintah daerah sehingga alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pertanian, dan pelayanan publik dapat semakin diperbesar.

Takengon|suaragayo.id| – Fraksi Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah mengusulkan perubahan nomenklatur sekaligus penataan kembali sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. 

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta penguatan kapasitas fiskal daerah.

Di sektor pariwisata, Fraksi Keramat Mupakat mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selama ini, ekonomi kreatif hanya berada pada tingkat bidang, padahal sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan nilai tambah pariwisata, memperkuat UMKM, menciptakan lapangan kerja, serta menggerakkan ekonomi masyarakat berbasis kreativitas dan budaya lokal.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah penggabungan Dinas Perikanan ke dalam Dinas Pangan. Menurut fraksi tersebut, kedua urusan memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam mendukung ketahanan pangan daerah sehingga lebih efektif apabila dikelola dalam satu organisasi yang terpadu. Selain itu, Fraksi Keramat Mupakat juga mengusulkan agar Dinas Perkebunan digabungkan dengan Dinas Pertanian. Penggabungan ini dinilai akan memperkuat sinergi pembangunan sektor pertanian secara menyeluruh, mulai dari tanaman pangan, hortikultura hingga komoditas perkebunan, sekaligus mengurangi tumpang tindih pelaksanaan program.

Usulan yang dinilai paling strategis adalah pemisahan fungsi pengelolaan keuangan daerah dengan fungsi pengelolaan pendapatan melalui pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai perangkat daerah tersendiri. Menurut Fraksi Keramat Mupakat, selama ini pengelolaan pendapatan masih menjadi bagian dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perhatian organisasi terbagi antara pengelolaan anggaran, aset, akuntansi, perbendaharaan, dan pendapatan daerah. Kondisi tersebut dinilai belum mampu memberikan fokus penuh terhadap upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan dibentuknya Badan Pendapatan Daerah, pemerintah daerah diharapkan memiliki institusi yang secara khusus bertugas melakukan pendataan, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, pengawasan penerimaan, hingga pengembangan sistem digital pelayanan pendapatan. Langkah tersebut diyakini akan meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Aceh Tengah.

Fraksi Keramat Mupakat menilai bahwa restrukturisasi OPD bukan sekadar perubahan nama atau penggabungan lembaga, tetapi merupakan strategi reformasi birokrasi yang bertujuan membangun organisasi pemerintah yang lebih ramping, tepat fungsi, dan berkinerja tinggi. Dengan struktur organisasi yang lebih sederhana, biaya operasional birokrasi dapat ditekan, koordinasi antarlembaga menjadi lebih cepat, pengambilan keputusan lebih efektif, serta pemanfaatan sumber daya aparatur dan anggaran menjadi lebih optimal.

Efisiensi yang dihasilkan dari penataan kelembagaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ruang fiskal pemerintah daerah sehingga alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pertanian, dan pelayanan publik dapat semakin diperbesar.

Melalui pembahasan KUA ini, Fraksi Keramat Mupakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah segera melakukan kajian dan menyusun langkah-langkah administratif yang diperlukan agar perubahan nomenklatur OPD dapat ditetapkan sebelum pembahasan APBK Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, struktur organisasi baru sudah dapat diimplementasikan dalam penyusunan APBK Tahun Anggaran 2027.

Fraksi Keramat Mupakat berharap usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Dalam pandangan Fraksi Keramat Mupakat, penataan organisasi pemerintahan merupakan kebutuhan yang tidak dapat lagi ditunda. Selain menyesuaikan dinamika pembangunan daerah, restrukturisasi OPD juga menjadi bagian dari upaya efisiensi birokrasi agar anggaran pemerintah lebih banyak diarahkan kepada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Categories: Politik Tags: #Politik

Bag

0 Comments

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Leave a comment

Newsletter Subscribe

Dapatkan berita terbaru langsung ke email Anda.