Pendidikan

Ushul Fiqh Membentuk Sikap Hati-Hati Dalam Menyampaikan Agama

Ushul Fiqh Membentuk Sikap Hati-Hati Dalam Menyampaikan Agama
Dok : Tengku Ridwan Bintang., SH.(Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh Tengah

Barang siapa berbicara tanpa memiliki dasar dan pondasi ilmu Usul, maka ia tidak akan sampai kepada kebenaran yang dituju

Penulis : Tengku Ridwan Bintang., SH.(Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh Tengah

Takengon |suaragayo.id| - Hari ini saya kembali mendapat kesempatan untuk membersamai para ustadz muda dalam kegiatan Pendidikan Kader Ulama (PKU) Aceh Tengah dengan menyampaikan materi tentang Ilmu Ushul Fiqh. Pada kesempatan tersebut, saya menyampaikan sebuah pesan penting bahwa memahami ushul fiqh akan membentuk pribadi yang lebih berhati-hati ketika berbicara tentang agama, terutama dalam persoalan yang berkaitan dengan hukum dan fatwa.

Ushul fiqh bukan hanya sekadar kumpulan kaidah dalam menetapkan hukum, tetapi merupakan ilmu yang mengajarkan bagaimana memahami nash, mengkaji dalil, mengetahui metode istinbath hukum, serta menempatkan setiap persoalan sesuai dengan tujuan dan prinsip syariat Islam.

Para ulama telah memberikan standar yang sangat tinggi bagi seseorang yang ingin mencapai derajat mujtahid, yaitu orang yang memiliki kemampuan menggali hukum langsung dari sumber-sumber agama. Syarat tersebut tidak ringan, karena membutuhkan penguasaan berbagai cabang ilmu, ketelitian, serta pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an, Sunnah, dan metodologi para ulama.

Ketika seseorang memahami beratnya tanggung jawab seorang mujtahid, maka akan tumbuh sikap tawaduk dan kehati-hatian dalam dirinya. Ia tidak akan mudah berbicara atas nama agama, apalagi menetapkan sebuah hukum tanpa dasar ilmu yang kuat.

Sebagaimana ungkapan para ulama:

“Man takallama bighairi ushul, lam yasil ilal wushul.”

“Barang siapa berbicara tanpa memiliki dasar dan pondasi ilmu Usul, maka ia tidak akan sampai kepada kebenaran yang dituju.”

Ilmu agama memiliki sanad, tahapan, dan tanggung jawab. Tidak cukup seseorang hanya membaca beberapa tulisan, mendengar potongan kajian, atau memiliki kemampuan berbicara di hadapan banyak orang, kemudian merasa telah memiliki otoritas untuk menjelaskan seluruh persoalan agama.

Kita melihat fenomena yang cukup memprihatinkan ketika sebagian orang tampil sebagai rujukan umat, padahal belum melewati proses belajar yang panjang. Tidak mendalami kitab para ulama, tidak memahami metode pengambilan hukum, namun mudah memberikan penilaian bahkan menyalahkan berbagai persoalan yang telah dibahas oleh para ulama.

Yang lebih berbahaya adalah ketika muncul rasa percaya diri yang berlebihan hingga merasa pendapatnya selalu benar dan umat sangat membutuhkan dirinya. Padahal para ulama terdahulu, semakin luas ilmunya, semakin besar rasa takut mereka untuk berbicara tentang agama tanpa landasan yang kuat.

Rasulullah ﷺ juga telah mengingatkan bahwa salah satu tanda akhir zaman adalah berkurangnya ilmu yang benar dan munculnya orang-orang yang berbicara tentang agama tanpa dasar keilmuan yang memadai.

Karena itu, mempelajari ushul fiqh bukan hanya bertujuan agar seseorang mampu memahami cara menetapkan hukum, tetapi juga mendidik akhlak seorang penuntut ilmu: memiliki kerendahan hati, menghargai perbedaan, bersikap bijaksana, dan tidak tergesa-gesa dalam menyampaikan sesuatu yang belum benar-benar dipahami.

Agama adalah amanah yang sangat mulia. Jangan sampai lisan kita menjadi sebab menyampaikan sesuatu yang tidak kita ketahui. Sebab kekeliruan dalam urusan dunia mungkin hanya berdampak sementara, tetapi kesalahan dalam membawa nama agama dapat memberikan pengaruh besar kepada banyak orang.

Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, hati yang selalu tawaduk, serta menjaga lisan kita agar senantiasa berbicara berdasarkan ilmu dan mengikuti jalan para ulama.

 

Categories: Pendidikan Tags: —

Bag

0 Comments

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Leave a comment

Newsletter Subscribe

Dapatkan berita terbaru langsung ke email Anda.