Hukum

Ricky Arasendi Klarifikasi Peristiwa Paya Tumpi 1: Minta Pemberitaan Berimbang, Jangan Seret Anak

Ricky Arasendi Klarifikasi Peristiwa Paya Tumpi 1: Minta Pemberitaan Berimbang, Jangan Seret Anak
Dok : Ricky Arasendi (sekretaris nonaktif NasDem Aceh Tengah)

ia meminta publik, media, dan semua pihak membedakan secara jelas antara fakta, dugaan, keterangan pihak tertentu.

Takengon |suaragayo.id | — Ricky Arasendi menyampaikan klarifikasi resmi tertanggal 13 September 2026 terkait peristiwa di Paya Tumpi 1, Aceh Tengah, pada Kamis, 10 September 2026. Klarifikasi itu juga merespons pemberitaan, foto, video, unggahan media sosial, dan komentar publik yang beredar setelah peristiwa tersebut.

Dalam klarifikasinya, Ricky menyatakan tidak bermaksud menghalangi proses hukum dan siap mempertanggungjawabkan setiap hal yang terbukti secara hukum. Namun ia meminta publik, media, dan semua pihak membedakan secara jelas antara fakta, dugaan, keterangan pihak tertentu, hasil pemeriksaan resmi, opini, dan kesimpulan yang dibuat di media sosial.

Kronologi Versi Ricky

Menurut Ricky, sekitar pukul 00.30 WIB ia berada di salah satu kamar rumah sewaan di Paya Tumpi 1. Di kamar lain terdapat seorang teman bersama dua teman perempuannya. Beberapa orang lain berada di bagian rumah berbeda.

Warga kemudian datang, mengetuk dan menggedor pintu yang terkunci, lalu masuk. Pada awal warga masuk, Ricky mengklaim tidak melihat petugas Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP, maupun kepolisian.

Ricky mempertanyakan dasar kewenangan dan prosedur masuk ke rumah, terutama karena dilakukan pemeriksaan terhadap telepon salah seorang teman serta plafon kamar mandi. Kondisi rumah juga direkam dan difoto. Ia mempertanyakan siapa yang memberi kewenangan dan atas dasar prosedur apa tindakan itu dilakukan.

Setelah itu, ia dan beberapa orang lain dibawa ke kantor reje/desa. Menurut Ricky, pintu kantor terkunci sepanjang malam sehingga mereka tidak bebas pergi. Sekitar pukul 09.00 WIB, reje/pengurus desa, orang tua, dan pihak lain mulai datang. Setelah itu Satpol PP/WH datang.

Ricky mengaku mendengar penjelasan bahwa unsur khalwat tidak ditemukan/tidak terpenuhi, tetapi ia tidak memegang dokumen tertulis. Ia meminta WH memberikan keterangan resmi mengenai apa yang sebenarnya diperiksa dan apa kesimpulan mereka saat itu.

Setelah proses WH, Satresnarkoba Aceh Tengah datang melakukan pemeriksaan. Ricky menyebut ditemukan barang/peralatan yang menjadi bagian proses hukum narkotika. Ia kemudian menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine di RSUD Datu Beru. Pada 11 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ia dibawa ke BNN Bireuen untuk asesmen dan mendapat tindak lanjut rawat jalan.

Soal Istilah “Pesta Sabu” dan “Kumpul Kebo”

Ricky secara tegas meminta istilah “pesta sabu” tidak diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti hanya karena beberapa orang diamankan dan menjalani pemeriksaan narkotika. Menurutnya, diamankan atau diperiksa adalah fakta, sedangkan hasil pemeriksaan narkotika adalah fakta lain yang harus dilihat berdasarkan dokumen resmi.

Ia menilai penyebutan “pesta sabu” merupakan kesimpulan yang membutuhkan dasar fakta, bukti, keterangan resmi, dan proses hukum. Ia meminta media menjelaskan apakah aparat menyebut kejadian itu sebagai “pesta sabu”, apa bukti yang menjadi dasar, apakah istilah itu keterangan aparat, dugaan seseorang, atau kesimpulan redaksi/media sosial.

Kalau bisa seperti itu mari kita gerebek setiap rumah yang mencurigakan,ujarnya

“Jangan jadikan dugaan sebagai vonis,” tulisnya.

Terkait istilah “kumpul kebo”, Ricky menolak keberadaan beberapa orang dalam satu rumah otomatis membuktikan kesimpulan tertentu mengenai hubungan mereka. Ia mengklaim saat itu ia berada di satu kamar, sementara di kamar lain terdapat seorang teman bersama dua teman perempuannya, dan orang lain berada di bagian rumah berbeda.

 

Ia meminta media menjelaskan siapa dengan siapa, di mana, dalam kondisi bagaimana, apa dasar keterangannya, dan apakah ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Foto, Video, dan Pemberitaan

Ricky juga mempersoalkan beredarnya foto dan video kondisi rumah serta dirinya. Ia meminta diperiksa siapa yang mengambil, dalam kapasitas apa, apakah ada izin merekam, siapa yang pertama menyebarkan, apakah rekaman disebarkan utuh atau dipotong, apakah konteks dijelaskan lengkap, dan apakah penyebaran mempertimbangkan hak pribadi dan keluarga.

Ia menegaskan tidak menuduh semua warga atau perangkat desa melakukan pelanggaran, tetapi meminta kewenangan, prosedur, dan fakta diperiksa secara objektif.

Kepada media, Ricky meminta pemberitaan yang berimbang. Menurutnya, banyaknya akun yang mengulang narasi tidak otomatis membuat narasi itu fakta. Komentar masyarakat bukan putusan pengadilan, judul berita bukan vonis, dan potongan video bukan keseluruhan peristiwa.

Ia meminta media yang telah memberitakan dirinya memberikan ruang hak jawab dan melakukan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak tepat atau tidak berimbang.

Dampak ke Anak dan Keluarga

Ricky menyatakan siap menerima kritik dan evaluasi terhadap perjalanan organisasinya. Jika dianggap gagal menjalankan amanah, ia minta dievaluasi berdasarkan kinerja. Jika dianggap melanggar organisasi, diproses lewat mekanisme organisasi. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, dibuktikan melalui proses hukum.

Namun ia meminta persoalan organisasi, hukum, dan pribadi tidak dicampuradukkan menjadi penghukuman sosial terhadap dirinya dan keluarga.

Bagian paling berat, kata dia, bukan hanya ucapan terhadap dirinya, tetapi ketika anak-anaknya ikut mendengar atau menerima ucapan seperti “Ayah bejat,” “Ayah pemakai,” “Ayah tukang pesta sabu,” “Ayah tukang kumpul kebo.”

Ia menyebut anak-anaknya, Aurora, Ali, Auzora, dan Arham, tidak pernah meminta berada dalam persoalan ini. “Silakan kritik saya. Jangan jadikan anak-anak saya korban,” tulisnya.

Politik, Rumah Sewa, dan Langkah Hukum

Ricky juga menyoroti persoalan politik dan kehidupan pribadi. Ia siap menghadapi konsekuensi politik, tetapi mempertanyakan bila persoalan politik berubah menjadi upaya mencari-cari kesalahan pribadi. Menurutnya, ketika seluruh perangkat kekuasaan digunakan untuk mencari celah kehidupan pribadi lalu dijadikan alasan menghancurkan nama baik dan keluarga, di situlah ia mempertanyakan keadilan.

Setelah kejadian, muncul persoalan mengenai rumah sewa. Ia mengaku diminta meninggalkan rumah dalam waktu sangat singkat dan kemudian muncul persoalan pengembalian sebagian uang sewa. Ia mengaku menandatangani surat tersebut dalam kondisi penuh tekanan. Ia meminta persoalan itu diperiksa berdasarkan dokumen, saksi, kronologi, dan proses sebenarnya.

Ricky menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap hal-hal yang dinilai merugikan hak, nama baik, privasi, dan kepentingan dirinya maupun keluarga. Langkah itu akan ditempuh berdasarkan bukti, dokumen, saksi, dan ketentuan hukum.

Ia menegaskan tidak ingin menyelesaikan persoalan melalui saling tuduh di media sosial, menghormati proses hukum terhadap dirinya, dan tidak akan menghalanginya. Pada saat sama, ia merasa berhak mencari keadilan atas tindakan di lokasi kejadian, pemeriksaan dan perekaman yang dipersoalkan, penyebaran foto dan video, pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, serta narasi yang merugikan nama baik dan keluarga.

Kepada media, Ricky meminta memberikan ruang hak jawab, memeriksa kembali informasi, membedakan fakta dengan dugaan, menyebutkan sumber jelas, menghubungi pihak relevan untuk konfirmasi, tidak menggunakan istilah yang lebih jauh daripada fakta yang bisa dibuktikan, memberitakan secara berimbang dan proporsional, serta melakukan koreksi jika ada informasi yang terbukti tidak tepat.

Kepada masyarakat, ia meminta silakan menilai, mengkritik, dan mempertanyakan tindakannya. Tetapi jangan menambahkan cerita yang tidak pernah terjadi, jangan mengubah dugaan menjadi kepastian, jangan menjadikan komentar media sosial sebagai putusan hukum, dan jangan menyeret anak-anak serta keluarganya ke dalam persoalan orang dewasa.

Ricky menegaskan menghormati hukum, adat, dan nilai-nilai syariat. Ia siap bertanggung jawab terhadap hal yang benar-benar terbukti.

“Kalau saya salah, proses sesuai hukum. Kalau saya melanggar amanah, evaluasi secara terbuka. Kalau ada dugaan, buktikan. Namun jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan judul berita, potongan video, komentar media sosial, atau cerita yang belum diverifikasi,” tulisnya.

Ia menyatakan tidak meminta dikasihani, melainkan keadilan, keseimbangan, dan hak untuk menjelaskan.

 

Categories: Hukum Tags: —

Bag

0 Comments

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Leave a comment

Newsletter Subscribe

Dapatkan berita terbaru langsung ke email Anda.