Takengon |suaragayo.id| — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Aceh Tengah yang di dalamnya tergabung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pendapat akhir terhadap penetapan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).
Fraksi PKS menyatakan persetujuan dan dukungan terhadap rancangan qanun tersebut, disertai sejumlah catatan strategis.
Fraksi PKS menilai perubahan APBK merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat, realisasi penerimaan, serta prioritas pembangunan.
Fraksi juga mengapresiasi Badan Anggaran dan pihak eksekutif yang telah membahas rancangan perubahan APBK secara optimal.
Dalam sidang paripurna tersebut, Sekretaris Fraksi PKS, Saiful MS Amirullah, yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 2, menyampaikan pendapat akhir fraksi.
“Perubahan anggaran harus didasarkan pada evaluasi capaian program sebelumnya, data kebutuhan yang akurat, dan prioritas yang jelas,” demikian pandangan Fraksi PKS.
Fraksi PKS menyoroti kenaikan belanja daerah. Menurut fraksi, belanja tersebut hendaknya berfokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana hidrometeorologi, seperti perbaikan jalan, saluran air, dan fasilitas publik; rehabilitasi lahan pertanian dan perkebunan terdampak bencana; serta program yang meningkatkan kesejahteraan, menekan inflasi, dan menjaga daya beli masyarakat. Semua kegiatan perlu didasarkan pada data kebutuhan dan kerusakan yang terverifikasi.
Di sisi pendapatan, Fraksi PKS mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah. Fraksi mendorong OPD terus mengoptimalkan potensi pajak serta retribusi, dengan pemungutan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Peningkatan PAD diharapkan memperkuat kemandirian fiskal tanpa membebani masyarakat secara tidak proporsional.
Fraksi PKS juga menekankan dana Transfer Ke Daerah (TKD) harus digunakan selaras dengan tujuan pemulihan. Sebab, masih terdapat sarana umum terdampak bencana yang belum diperbaiki, di antaranya jalan penghubung antar desa, rehabilitasi lahan pertanian dan perkebunan yang rusak, serta dukungan pemulihan pariwisata.
Pada aspek tata kelola SDM, Fraksi PKS menilai penempatan pejabat struktural harus memperhatikan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi. Pengunduran diri pejabat setingkat kepala dinas disebut menjadi preseden buruk terhadap tata kelola SDM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Fraksi mengingatkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari: “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kehancuran/kiamat.”
Fraksi PKS juga meminta pengawasan DPRK ditindaklanjuti sepanjang siklus anggaran, mulai dari pendataan kebutuhan, penetapan sumber dana, pelaksanaan program, realisasi fisik dan keuangan, hingga manfaat bagi masyarakat.
Dalam penutupnya, Fraksi PKS meminta penjelasan terukur mengenai peningkatan proyeksi PAD; rincian tambahan belanja dan kenaikan belanja modal; penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT); anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; sumber pembiayaan defisit; serta akses DPRK terhadap dokumen pendukung pengawasan.
“Keberhasilan anggaran tidak hanya diukur dari besarnya alokasi atau tingkat serapan, tetapi dari pekerjaan yang terlaksana dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” tegas Fraksi PKS
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.